JavaScript: JavaScript:
Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 3 ). Sebagaimana kajian yang telah kita bahas pada kajian sebelumnya yaitu “ Keyakinan atau keimanan, tentang realitas ketuhanan dalam proses penciptaannya merupakan satu paket dengan penciptaan manusia “ pada postingan Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 2 ) sehingga keimanan atau pengakuan tentang keberadaan Tuhan adalah sesuatu yang tidak perlu dibuktikan lagi karena keyakinan tersebut sudah ada pada masing – masing jiwa, sedangkan pengingkaran pada hakikatnya merupakan suatu pengakuan ekstrim tentang keberadaan Tuhan itu sendiri
Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 2 ). Postingan ini merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya tentang jawaban dan penjelasan atas pertanyaan salah seorang sahabat blogger yang meminta bukti dan pembuktian tentang keberadaan tuhan pada Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 1 ).
Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 1 ). Postingan ini merupakan Jawaban dan Penjelasan atas pertanyaan salah seorang sahabat blogger yang meminta bukti dan pembuktian tentang keberadaan tuhan.
(more…)
Kejelasan Rasionalitas Al-Qur’an. Sebagai wahyu, al-Qur’an menuntun umat untuk selalu tadabur dan tafakur terhadap kandungan makna ayat-ayatnya (QS an-Nisa’ [4]: 82 dan QS Ali Imran [3]: 191). Bertolak dari semangat ini, manusia dibekali perangkat lunak yang berupa “pemikiran” yang hendaknya selalu seirama dengan realitas ayat-ayat al-Qur’an. Ar-Raghib al-Ashfihani berkata, “Pemikiran adalah suatu kekuatan yang berusaha mencapai suatu ilmu, dan tafakur (berpikir) adalah bekerjanya kekuatan itu dengan bimbingan akal.”
Sebelum Allah Menjadi Tuhan. Ketika semua makhluk belum ada, bumi dan langit belum diciptakan, surga dan neraka belum ada. Kondisi itu oleh kalangan para ahli tasawuf di dikenal dengan sebutan “ Alam Sunyi “. Pada kondisi Alam Sunyi tersebutlah Zat berdiri dengan nur-Nya dan dengan Nur-Nya itu Zat berdiri dengan sendirinya serta dengan Nur-Nya itu Zat terdiri dengan sendirinya, tanpa sebab yang menyebabkannya.
Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 3 ) ; Contoh Bid’ah Hasanah Dalam Penetapan Hukum Barang Makanan. Setelah pada dua kajian yang lalu kita telah mencoba membahas tentang makna bi’ah dan hakikat bid’ah serta macam-macam bid’ah , berikut ini kita kita akan mencoba melihat salah satu metoda atau strategi yang diambil oleh para ulama dalam menyikapi beberapa perbedaan dalam penetapan hukum haram dan halal terhadap makanan yang tidak terdapat dalam tuntunan Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW.
(more…)
Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 2 ). Pada kajian sebelumnya (Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 1 ) ) kita telah mencoba selintas membahas tentang pemahaman tentang Islam sebagai agama tauhid terakhir yang diperuntukkan kepada seluruh umat manusia di dunia ini. Dengan prinsip pemahaman tersebut, seluruh syariat hukum Islam sangat cocok dan sesuai serta akan menjadi rahmat bagi setiap komponen yang mengamalkannya atau mengaplikasikannya dengan benar. Yaitu sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW atau terbebas dari syariat yang mengada-ada tanpa berdasarkan hukum Allah SWT yang termuat dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW.
Allah Bersifat Ujud, Artinya Ada, mustahil Allah SWT tidak ada. Alam semesta raya ini dan segenap isinya sudah cukup sebagai bukti keberadaan Allah SWT. Keberadaan alam semesta raya ini beserta segenap isinya tidak mungkin secara akal tercipta dengan sendirinya. Pembuktian dari dalil-dalil yang ada terhadap suatu perbuatan atas sesuatu yang diciptakan sekaligus merupakan jejak yang meninggalkan bekas. Sesungguhnya pada jejak yang tidak membekas atau meninggalkan bekas adalah suatu kemustahilan. Adanya jejak-jejak manusia yang tertinggal merupakan pembuktian adanya orang yang berlalu-lalang.
Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 1 ). Sesungguhnya postingan ini bukan bertujuan untuk memperdebatkan sebuah kata Bid’ah yang sangat sering kita baca dan dengar dari orang-orang yang mengaku-aku sangat tahu dan sangat faham tentang hakikat kedudukan dari kata Bid’ah tersebut dalam syariat hukum Islam, sehingga mereka yang merasa sangat faham tersebut dengan gampang dan terkesan serampangan menempelkan cap bid’ah terhadap seseorang atau terhadap suatu prosesi ritual yang dilakukan seseorang.